Banaran, 31 Desember 2025 – Suasana hangat dan penuh kebersamaan memenuhi Pendopo Kawung Lintang, Kantor Kepala Desa Banaran, saat Musyawarah Desa diselenggarakan pada hari Rabu terakhir tahun ini, tanggal 31 Desember 2025. Dimulai pukul 09.15 WIB, rapat penting ini digelar dengan agenda utama penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2026.
Dengan tertib, Kepala Desa Banaran memulai rapat dengan sambutan pembuka, menjelaskan pentingnya musyawarah ini sebagai wujud partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa. Kehadiran Kepala Desa sendiri, seluruh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para tokoh masyarakat, serta perwakilan dari PKK, menunjukkan komitmen bersama untuk kemajuan desa.
Setelah pembukaan, agenda utama mengenai rancangan APBDes 2026 dipaparkan. Data pendapatan desa tahun 2026 dijelaskan secara rinci, di antaranya: Pengelolaan Tanah Kas Desa Rp 243.450.000,00, Dana Desa Rp 262.002.000,00, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Rp 48.227.564,00, dan Alokasi Dana Desa Rp 739.483.000,00. Selain itu, sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2025 juga termasuk dalam perhitungan pendapatan, dengan rincian: Dana Desa (DD) Rp 10.141.400, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 527.348, Bagi Hasil Pajak (PBH) Rp 2.002.959, Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp 6.600.000, dan Pendapatan Lain-lain (bunga bank) Rp 1.432.248,90. Total SILPA 2025 adalah Rp 20.703.955,90.
Para hadirin dengan seksama mendengarkan dan bersama-sama membahas rancangan anggaran tersebut. Setelah pembahasan yang jelas, BPD sebagai perwakilan masyarakat, memberikan tanggapan persetujuan terhadap rancangan APBDes 2026. Dengan suasana khidmat, Kepala Desa Banaran menutup rapat dan menetapkan APBDes 2026 dengan membaca Basmalah, sebagai tanda penyerahan kepada Allah SWT. Musyawarah selesai tepat pukul 10.30 WIB, dengan harapan APBDes 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga Desa Banaran.