You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Banaran
DESA BANARAN

Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur

BPD Desa Banaran

23 November 2025 Dibaca 13 Kali
BPD Desa Banaran

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. Sebagai mitra kerja Pemerintah Desa, BPD Desa Banaran hadir sebagai wujud demokrasi di tingkat desa yang berfungsi menyuarakan aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor yang benar.

Bagi warga Desa Banaran, khususnya di lingkungan Dusun Kedunguni dan Dusun Banaran, penting untuk mengetahui siapa saja wakil mereka dan apa saja tugas serta fungsinya.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPD

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD memiliki tiga fungsi utama yang menjadi landasan kerjanya, yaitu:

1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes)

BPD bersama Kepala Desa bertugas merancang, membahas, dan menyepakati peraturan-peraturan desa. Hal ini memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Banaran dan tidak merugikan warga.

2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

Anggota BPD adalah "telinga" bagi pemerintah desa. BPD bertugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi warga dari setiap dusun. Jika warga memiliki usulan pembangunan atau keluhan terkait pelayanan, BPD adalah saluran resmi untuk menyampaikannya dalam musyawarah desa.

3. Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa

BPD berkewajiban mengawasi kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan ini bertujuan agar program kerja yang telah disepakati dalam APBDes berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Selain ketiga fungsi di atas, BPD juga memiliki tugas menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes), membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menjaga kondusivitas dan kerukunan antarwarga desa.

Struktur Anggota BPD Desa Banaran

Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut, BPD Desa Banaran diisi oleh perwakilan tokoh masyarakat. Berikut adalah daftar anggota BPD Desa Banaran yang siap melayani aspirasi masyarakat:

1. Aning S

  • Jabatan: Ketua BPD

  • Alamat: Dusun Kedunguni

2. Asep P

  • Jabatan: Wakil Ketua BPD

  • Alamat: Dusun Kedunguni

3. Sulistiyani

  • Jabatan: Sekretaris BPD

  • Alamat: Dusun Kedunguni

4. Partini

  • Jabatan: Anggota BPD

  • Alamat: Dusun Banaran

5. Marsono

  • Jabatan: Anggota BPD

  • Alamat: Dusun Banaran