TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
I. DASAR HUKUM
- UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 26-27)
- PP No. 43 Tahun 2014 (Pasal 34-36)
- Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Desa
II. TUGAS PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa memiliki 6 tugas utama:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
- Melaksanakan urusan administrasi pemerintahan (e.g., penerbitan surat keterangan, administrasi kependudukan).
- Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD.
- Melaksanakan Pembangunan Desa
- Merencanakan dan mengawasi pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi).
- Mengelola program pemberdayaan masyarakat (e.g., pelatihan UMKM, pertanian).
- Pembinaan Kemasyarakatan
- Menjaga ketertiban dan kerukunan warga (e.g., mediasi konflik, pembinaan karang taruna).
- Memfasilitasi kegiatan sosial (posyandu, poskamling).
- Pemberdayaan Masyarakat
- Mendorong partisipasi warga dalam musyawarah desa (Musdes).
- Mengembangkan lembaga adat dan ekonomi desa (e.g., BUMDes).
- Mengelola Keuangan dan Aset Desa
- Menyusun APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
- Menginventarisasi aset desa (tanah, bangunan, alat).
- Pelayanan Publik
- Memberikan layanan dasar (e.g., kesehatan, pendidikan, sanitasi).
- Menjalankan program bantuan sosial (e.g., BLT Desa, bansos tunai).
III. FUNGSI PEMERINTAH DESA
Berikut 5 fungsi utama beserta penjabarannya:
- Fungsi Regulasi
- Membuat Perdes (contoh: Perdes tentang Retribusi Pasar Desa).
- Menetapkan kebijakan operasional (e.g., jam operasional layanan kantor desa).
- Fungsi Pelaksanaan
- Menjalankan program pembangunan (e.g., proyek fisik, pelatihan keterampilan).
- Distribusi bansos sesuai ketentuan pusat.
- Fungsi Pembinaan
- Membina lembaga desa (BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna).
- Sosialisasi peraturan (e.g., larangan buang sampah sembarangan).
- Fungsi Pengawasan
- Memantau penggunaan dana desa (cek fisik proyek, audit keuangan).
- Mengawasi kinerja perangkat desa.
- Fungsi Koordinasi
- Menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah (kecamatan/kabupaten).
- Kerja sama antar Desa.
- Swasta/CSR (e.g., pembangunan MCK oleh perusahaan).
- Lembaga Non-Pemerintah (NGO, universitas).
IV. STRUKTUR ORGANISASI & TUGAS PERANGKAT DESA
(Permendagri No. 84/2015)
| Jabatan | Tugas Spesifik |
|---|---|
| Kepala Desa | Pemimpin tertinggi, penanggung jawab seluruh kegiatan desa. |
| Sekretaris Desa | Mengkoordinasi administrasi, menyusun laporan, dan mengarsip dokumen. |
| Kasi Pemerintahan | Urusan kependudukan, pemilu, dan hukum adat. |
| Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan | Program kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan. |
| Kaur Umum dan Perencanaan | Perencanaan proyek fisik dan pengawasan BUMDes, Pengelolaan Aset Desa. |
| Kaur Keuangan | Mengelola APBDes dan laporan keuangan. |
| Kepala Dusun | Pelaksana kebijakan di tingkat dusun. |
V. CONTOH KEGIATAN OPERASIONAL
- Bidang Pemerintahan: Penerbitan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk warga, Pendataan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Bidang Pembangunan: Pembangunan jalan usaha tani dengan dana desa, Pelatihan pengolahan hasil pertanian untuk ibu-ibu PKK.
- Bidang Pelayanan: Layanan posyandu bulanan untuk balita dan lansia, Bantuan Sosial untuk keluarga prasejahtera.
VI. AKUNTABILITAS & PELAPORAN
- Wajib menyampaikan laporan: LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Desa kepada BPD, dan Laporan Keuangan setiap triwulan ke Pemda Kabupaten.
- Transparansi: Informasi APBDes dan proyek fisik dipajang di papan pengumuman desa.
VII. SANKSI
- Jika melalaikan tugas, Kepala Desa bisa diberhentikan melalui musyawarah desa atau putusan pengadilan.
- Penyalahgunaan dana desa dikenai sanksi pidana (Pasal 39 UU Desa).