STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK DESA
PPID DESA BANARAN
Mendasar pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa disebutkan bahwa: Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Berdasarkan uraian di atas maka sangat diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Uji Konsekuensi Informasi Publik Desa.
I. Tujuan
- Menjamin informasi yang dibuka/ditutup telah melalui pertimbangan dampak hukum, sosial, dan keamanan.
- Memenuhi asas akuntabilitas dan proporsionalitas dalam keterbukaan informasi.
II. Ruang Lingkup
- Informasi yang diminta publik tetapi berpotensi mengandung data sensitif (e.g., data pribadi, rahasia kebijakan).
- Informasi yang termasuk dalam "dikecualikan" (Pasal 17 UU KIP).
III. Tim Penguji
- Ketua: PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
- Anggota:
- Sekretaris PPID.
- Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
- Kepala Seksi Pemerintahan.
- Kamituwo.
- Tokoh masyarakat (untuk pertimbangan dampak sosial).
IV. Prosedur Uji Konsekuensi
- Tahap 1: Identifikasi Jenis Informasi
PPID Desa melakukan pengujian:- Apakah informasi termasuk dalam kategori "dikecualikan" (Pasal 17 UU KIP)?
- Apakah mengandung data pribadi (e.g., NIK, rekening bank) atau rahasia desa (e.g., dokumen perencanaan yang belum final)?
- Tahap 2: Analisis Dampak
Tim menilai:- Dampak Hukum: Risiko pelanggaran UU (e.g., UU PDP, UU Desa).
- Dampak Sosial: Potensi konflik/masalah di masyarakat (e.g., data bantuan yang belum merata).
- Dampak Keamanan: Ancaman keamanan fisik/digital (e.g., lokasi proyek rawan pencurian).
- Tahap 3: Pengambilan Keputusan
Hasil analisis dibahas dalam Musyawarah Desa:- Setuju dibuka: Informasi dipublikasikan dengan syarat (e.g., penyamaran data pribadi).
- Ditunda/ditutup: Dengan alasan sesuai Pasal 17 UU KIP.
- Tahap 4: Pemberitahuan ke Pemohon
Jika ditolak, PPID Desa wajib menyampaikan:- Alasan penolakan (referensi pasal UU KIP).
- Prosedur keberatan.
V. Dokumentasi
Formulir Uji Konsekuensi (terlampir) mencakup:
- Ringkasan informasi.
- Hasil analisis dampak.
- Rekomendasi tim.
Arsip: Disimpan minimal 5 tahun.
VI. Lampiran
Daftar Informasi Dikecualikan:
- Dokumen Perencanaan Pembangunan desa yang belum disahkan.
- Data kesehatan warga (stunting, HIV).
- Dokumen pengadaan barang/jasa dalam tahap evaluasi.
Contoh Alasan Penolakan:
"Informasi ditolak karena mengandung data pribadi (Pasal 17 huruf g UU KIP)."
VII. Peninjauan Ulang
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik Desa ini dievaluasi 1 (satu) tahun sekali atau ketika ada perubahan regulasi terkait.