STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENYUSUNAN INFORMASI PUBLIK DESA
PPID DESA BANARAN
I. Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Desa tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di Desa Banaran Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun.
II. Tujuan
- Menjamin informasi desa disusun secara akurat, mudah diakses, dan akuntabel.
- Memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
- Mencegah disinformasi dan pelanggaran privasi.
III. Ruang Lingkup
Prosedur ini mencakup:
- Penyusunan informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat.
- Klasifikasi informasi (terbuka atau dikecualikan).
- Mekanisme validasi dan publikasi.
IV. Tahap Penyusunan Informasi
- Identifikasi Kebutuhan Informasi
PPID Desa bersama perangkat desa menentukan:- Jenis informasi yang wajib dipublikasikan (APBDesa, perdes, laporan kegiatan).
- Prioritas informasi (berdasar permintaan masyarakat/regulasi).
- Pengumpulan Data
- Sumber Data: Dokumen resmi desa (APBDesa, berita acara musdes), Laporan bidang (e.g., pelayanan, pembangunan), Data eksternal (dari kecamatan/kabupaten jika relevan).
- Verifikasi: Kades dan sekretaris desa memvalidasi keakuratan data.
- Klasifikasi Informasi
- Terbuka untuk Publik: Seperti Laporan keuangan, proyek fisik, profil desa.
- Dikecualikan: Seperti Data pribadi warga, dokumen perencanaan pembangunan desa belum final (Ref: Pasal 17 UU KIP).
- Penyusunan Format
Gunakan template standar:- Informasi Berkala: Format PDF (lengkap dengan tanda tangan Kades).
- Informasi Serta Merta: Notifikasi singkat (via WhatsApp/papan pengumuman).
- Uji Konsekuensi (Lihat SOP Uji Konsekuensi)
Tim PPID Desa menilai dampak hukum/sosial sebelum publikasi.
V. Tahap Publikasi
- Saluran Publikasi
- Fisik: Papan pengumuman desa, balai desa.
- Digital: Website/sosmed desa, grup WhatsApp warga.
- Layanan PPID: Kantor desa (dokumen cetak).
- Jadwal Publikasi
- APBDesa: Setiap triwulan.
- Laporan Kegiatan: Mingguan/bulanan.
- Informasi Serta Merta: Maksimal 1×24 jam setelah kejadian.
- Dokumentasi
Arsipkan dokumen asli beserta bukti publikasi (foto/screenshot).
VI. Monitoring dan Evaluasi
- Evaluasi Bulanan:
Cek keterbukaan informasi via matriks transparansi desa. - Masukan Masyarakat:
Sediakan kotak saran/konsultasi rutin. - Audit Tahunan:
Bersama BPD/Komisi Informasi Daerah.