You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Banaran
Desa Banaran

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Provinsi Jawa Timur

SOP Penyusunan Informasi Publik

Administrator 16 April 2026 Dibaca 13 Kali

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENYUSUNAN INFORMASI PUBLIK DESA

PPID DESA BANARAN

I. Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Desa tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di Desa Banaran Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun.

II. Tujuan

  • Menjamin informasi desa disusun secara akurat, mudah diakses, dan akuntabel.
  • Memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
  • Mencegah disinformasi dan pelanggaran privasi.

III. Ruang Lingkup

Prosedur ini mencakup:

  • Penyusunan informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat.
  • Klasifikasi informasi (terbuka atau dikecualikan).
  • Mekanisme validasi dan publikasi.

IV. Tahap Penyusunan Informasi

  1. Identifikasi Kebutuhan Informasi
    PPID Desa bersama perangkat desa menentukan:
    • Jenis informasi yang wajib dipublikasikan (APBDesa, perdes, laporan kegiatan).
    • Prioritas informasi (berdasar permintaan masyarakat/regulasi).
  2. Pengumpulan Data
    • Sumber Data: Dokumen resmi desa (APBDesa, berita acara musdes), Laporan bidang (e.g., pelayanan, pembangunan), Data eksternal (dari kecamatan/kabupaten jika relevan).
    • Verifikasi: Kades dan sekretaris desa memvalidasi keakuratan data.
  3. Klasifikasi Informasi
    • Terbuka untuk Publik: Seperti Laporan keuangan, proyek fisik, profil desa.
    • Dikecualikan: Seperti Data pribadi warga, dokumen perencanaan pembangunan desa belum final (Ref: Pasal 17 UU KIP).
  4. Penyusunan Format
    Gunakan template standar:
    • Informasi Berkala: Format PDF (lengkap dengan tanda tangan Kades).
    • Informasi Serta Merta: Notifikasi singkat (via WhatsApp/papan pengumuman).
    Pastikan: Bahasa sederhana dan jelas, serta Data sensitif (NIK, rekening) di-redaksi/dihilangkan.
  5. Uji Konsekuensi (Lihat SOP Uji Konsekuensi)
    Tim PPID Desa menilai dampak hukum/sosial sebelum publikasi.

V. Tahap Publikasi

  1. Saluran Publikasi
    • Fisik: Papan pengumuman desa, balai desa.
    • Digital: Website/sosmed desa, grup WhatsApp warga.
    • Layanan PPID: Kantor desa (dokumen cetak).
  2. Jadwal Publikasi
    • APBDesa: Setiap triwulan.
    • Laporan Kegiatan: Mingguan/bulanan.
    • Informasi Serta Merta: Maksimal 1×24 jam setelah kejadian.
  3. Dokumentasi
    Arsipkan dokumen asli beserta bukti publikasi (foto/screenshot).

VI. Monitoring dan Evaluasi

  • Evaluasi Bulanan:
    Cek keterbukaan informasi via matriks transparansi desa.
  • Masukan Masyarakat:
    Sediakan kotak saran/konsultasi rutin.
  • Audit Tahunan:
    Bersama BPD/Komisi Informasi Daerah.