STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DESA
PPID DESA BANARAN
I. Dasar Hukum
- Pasal 36-38 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Keputusan Kepala Desa Banaran tentang Prosedur Keberatan Informasi Publik Desa.
II. Tujuan
- Memberikan mekanisme klarifikasi bagi pemohon informasi yang ditolak atau tidak dilayani.
- Memastikan PPID Desa bersikap transparan dan akuntabel dalam menangani penolakan informasi.
III. Alasan yang Dapat Digunakan untuk Pengajuan Keberatan
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018;
- Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi; dan/atau
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
IV. Prosedur Pengajuan Keberatan
- Syarat Pengajuan Keberatan
- Pemohon harus telah mengajukan permintaan informasi sebelumnya dan mendapat penolakan/respon tidak memuaskan dari PPID Desa.
- Keberatan diajukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah penolakan diterima.
- Dokumen yang Dibutuhkan
- Fotokopi tanda terima permintaan informasi atau surat penolakan dari PPID Desa.
- Formulir keberatan (terlampir) yang mencantumkan: Identitas pemohon (nama, alamat, kontak), Ringkasan informasi yang diminta, dan Alasan keberatan (jelaskan ketidakpuasan).
- Cara Mengajukan Keberatan
- Secara Langsung: Datang ke kantor PPID Desa Banaran, serahkan formulir keberatan dan dokumen pendukung.
- Online: Kirim via email PPID (desabanaranmu@gmail.com) dengan subjek: "Keberatan Informasi - [Nama Pemohon]".
- Verifikasi Dokumen
- PPID Desa memeriksa kelengkapan dokumen dalam 1 hari kerja.
- Jika tidak lengkap, pemohon diberi waktu 2 hari kerja untuk melengkapi.
V. Tahap Penanganan Keberatan
- Mediasi Internal (5 Hari Kerja)
- PPID Desa mengundang pemohon dan pihak terkait untuk klarifikasi.
- Hasil mediasi dapat berupa: Pencabutan penolakan dan pemberian informasi, atau Penjelasan resmi alasan penolakan (dengan dasar hukum).
- Keputusan PPID Desa
- Jika mediasi gagal, PPID Desa wajib mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan dalam 5 hari kerja setelah mediasi.
- Keputusan mencakup: Pembukaan informasi (sebagian/seluruhnya), atau Penolakan dengan alasan hukum yang jelas (referensi Pasal 17 UU KIP).
- Penyampaian Keputusan
Dikirim via email/pos/diserahkan langsung dengan tanda terima.
VI. Prosedur Banding
Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID Desa:
- Ajukan banding ke Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten dalam 14 hari kerja.
- Format banding sesuai ketentuan Komisi Informasi (Kunjungi website KIP untuk info selengkapnya).
VII. Dokumentasi
- Arsip Keberatan: Disimpan selama 5 tahun.
- Laporan Triwulan: Dikirim ke Komisi Informasi Daerah sebagai evaluasi.
VIII. Lampiran
Formulir Keberatan: Hubungi PPID
Daftar Alasan Penolakan yang Sering Diajukan:
- Informasi termasuk kategori dikecualikan (Pasal 17 UU KIP).
- Data belum lengkap/valid.