INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PPID DESA BANARAN
Daftar klasifikasi informasi publik yang tidak dapat diakses oleh umum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17), tidak semua informasi di lingkungan Pemerintah Desa dapat diberikan kepada publik. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengancam hajat hidup orang banyak, mengganggu ketertiban umum, melanggar hak pribadi (privasi), atau membocorkan rahasia jabatan/negara.
1. Informasi Terkait Hak-Hak Pribadi (Data Pribadi Warga)
Keterangan: Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, mengancam keselamatan fisik/psikis, merugikan secara finansial, atau melanggar hak privasi seseorang.
Contoh Informasi/Dokumen:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan rincian data kependudukan sensitif lainnya.
- Riwayat dan kondisi kesehatan warga (misal: data spesifik penderita HIV/AIDS, catatan medis anak stunting yang mencantumkan nama/identitas).
- Nomor rekening bank pribadi milik warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan sosial lainnya.
- Data pribadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau anak yang berhadapan dengan hukum.
2. Informasi Terkait Rahasia Jabatan / Administrasi Pemerintahan
Keterangan: Informasi yang dapat mengganggu proses pengambilan kebijakan yang belum final, atau dapat membahayakan sistem keamanan administrasi pemerintahan desa.
Contoh Informasi/Dokumen:
- Draf atau rancangan Peraturan Desa (Perdes) maupun Keputusan Kepala Desa yang masih dalam tahap perumusan/pembahasan dan belum disahkan secara resmi.
- Kata sandi (password) akun sistem informasi elektronik desa (Siskeudes, Prodeskel, dll) atau email resmi pemerintah desa.
- Dokumen nota dinas internal, memo, atau surat menyurat yang bersifat rahasia antara Kepala Desa dengan institusi penegak hukum.
3. Informasi yang Melindungi Persaingan Usaha Tidak Sehat
Keterangan: Informasi yang memuat rahasia dagang, kekayaan intelektual, atau strategi bisnis yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi desa atau mitra usahanya.
Contoh Informasi/Dokumen:
- Dokumen rahasia dagang, resep rahasia, atau rincian strategi bisnis spesifik yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau dokumen penawaran lelang pengadaan barang/jasa sebelum proses tender/lelang selesai dilaksanakan.
4. Informasi Terkait Penegakan Hukum dan Ketertiban
Keterangan: Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan keamanan fisik fasilitas desa, atau memicu konflik sosial/SARA di masyarakat.
Contoh Informasi/Dokumen:
- Identitas informan, pelapor, atau saksi yang memberikan laporan adanya tindak pidana di lingkungan desa.
- Dokumen Berita Acara hasil mediasi konflik antar-warga yang disepakati untuk dirahasiakan oleh para pihak guna menjaga kerukunan.
- Denah titik buta (blind spot) kamera CCTV atau cetak biru (blueprint) sistem keamanan aset vital milik desa.