You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Banaran
Desa Banaran

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Provinsi Jawa Timur

SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik

Administrator 16 April 2026 Dibaca 19 Kali

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
FASILITASI SENGKETA INFORMASI PUBLIK

PPID DESA BANARAN

I. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
  • Peraturan Desa tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di lingkungan Pemerintahan Desa Banaran, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

II. Tujuan

Menjadi acuan dan pedoman baku bagi jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Banaran dalam mengelola, menangani, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pelayanan berjalan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

III. Ruang Lingkup

SOP ini mengikat pada seluruh tahapan fasilitasi sengketa informasi publik yang terjadi antara pemohon informasi dengan pihak PPID Desa Banaran, khususnya ketika tidak tercapainya kesepakatan terkait pemenuhan permohonan informasi.

IV. Pengertian Umum

  • PPID Desa: Aparatur atau pejabat yang diberikan mandat dan tanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, serta melayani penyediaan informasi publik di lingkup pemerintahan desa.
  • Sengketa Informasi Publik: Perselisihan yang muncul antara pemohon dan PPID Desa. Biasanya dipicu oleh penolakan permohonan, informasi yang tidak disediakan, atau ketidakpuasan pemohon atas respon PPID.
  • Pemohon Informasi: Warga Negara Indonesia (individu maupun badan hukum) yang secara resmi mengajukan permintaan informasi publik.

V. Prosedur Fasilitasi Sengketa Informasi

  1. Pengajuan Keberatan
    • Pihak Terkait: Pemohon Informasi
    • Pemohon wajib melayangkan surat keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID (Kepala Desa Banaran). Pengajuan ini dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemohon menerima tanggapan, atau sejak batas waktu pemenuhan informasi dari PPID terlampaui.
    • Keberatan diajukan dengan cara mengisi formulir keberatan resmi yang telah disiapkan oleh PPID Desa.
    • Kepala Desa selaku Atasan PPID berkewajiban meregistrasi dan menerbitkan tanda terima resmi atas pengajuan keberatan tersebut.
  2. Tanggapan Atasan PPID
    • Pihak Terkait: Kepala Desa (Atasan PPID)
    • Batas Waktu: Maksimal 30 hari kerja terhitung sejak formulir keberatan diterima.
    • Kepala Desa menelaah berkas dan dokumen keberatan yang diajukan pemohon.
    • Atasan PPID melakukan konfirmasi dan klarifikasi mendalam dengan tim PPID Desa.
    • Setelah pertimbangan matang, Atasan PPID merumuskan tanggapan tertulis secara resmi untuk diserahkan kembali kepada pemohon.
  3. Fasilitasi Mediasi Internal
    • Pihak Terkait: Kepala Desa dan PPID Desa
    • Apabila pemohon masih merasa keberatan atau tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, maka pihak desa akan memfasilitasi mediasi internal.
    • Proses mediasi dikedepankan dengan prinsip musyawarah mufakat, bertempat di Balai Desa atau lokasi netral yang disepakati bersama.
    • Seluruh hasil mediasi harus dituangkan ke dalam Berita Acara Mediasi yang dibubuhi tanda tangan oleh seluruh pihak yang hadir.
  4. Pencatatan dan Dokumentasi
    • Seluruh dinamika proses (berkas keberatan, surat tanggapan, hingga berita acara mediasi) wajib didokumentasikan dengan baik secara tertulis oleh jajaran PPID Desa.
    • Dokumen-dokumen krusial tersebut diarsipkan pada pusat data PPID dan wajib direkapitulasi ke dalam laporan kinerja tahunan PPID Desa Banaran.
  5. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi
    • Jika tahapan mediasi internal menemui jalan buntu (deadlock) atau tidak ada kesepakatan:
    • Pemohon memiliki hak konstitusional untuk mendaftarkan sengketa ke Komisi Informasi Daerah (Kabupaten/Kota/Provinsi). Batas waktu pengajuan adalah 14 hari kerja pasca pemohon menerima tanggapan akhir dari Atasan PPID.
    • Pihak PPID Desa Banaran diwajibkan bersikap kooperatif dengan menyediakan dokumen atau keterangan yang dibutuhkan selama proses ajudikasi di Komisi Informasi.

VI. Distribusi Wewenang dan Tanggung Jawab

Jabatan Rincian Wewenang & Tanggung Jawab
PPID Desa Melayani permintaan informasi awal, mencatat aduan/keberatan, serta menjembatani proses penyampaian berkas keberatan kepada Atasan PPID.
Kepala Desa (Atasan PPID) Menelaah dan memutus pengajuan keberatan, menerbitkan tanggapan resmi secara tertulis, serta memimpin langsung jalannya fasilitasi mediasi internal.
Sekretariat PPID Memberikan dukungan di bidang administrasi, melakukan input data keberatan, serta mengelola arsip dokumentasi selama sengketa berlangsung.

VII. Matriks Jangka Waktu Proses

Tahapan Penanganan Batas Waktu Maksimal
Pengajuan Keberatan oleh Pemohon 30 Hari Kerja
Penerbitan Tanggapan dari Atasan PPID 30 Hari Kerja
Penyelenggaraan Mediasi Internal (opsional) 14 Hari Kerja
Batas Registrasi Sengketa ke Komisi Informasi 14 Hari Kerja

VIII. Penutup

SOP Fasilitasi Sengketa Informasi ini ditetapkan sebagai pedoman operasional wajib bagi seluruh unsur PPID Desa Banaran guna mewujudkan komitmen tata kelola pelayanan informasi publik yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Segala bentuk deviasi atau penyimpangan terhadap penerapan SOP ini akan dicatat dan dievaluasi secara periodik oleh unsur Pemerintah Desa Banaran dengan pengawasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).