MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID DESA BANARAN
Sebagai wujud nyata komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, kami bertekad menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik yang prima dengan senantiasa:
- Responsif dan Tepat Waktu: Menyajikan layanan pemenuhan informasi kepada masyarakat secara sigap, cepat, dan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
- Aksesibilitas yang Mudah: Memastikan seluruh proses permohonan informasi berjalan dengan praktis, efisien, tidak berbelit-belit, serta bebas dari pungutan biaya yang memberatkan.
- Validitas Data: Menjamin bahwa setiap data maupun dokumen yang dipublikasikan bersifat akurat, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan jauh dari unsur penyesatan.
- Ketersediaan Daftar Informasi: Memutakhirkan dan menyediakan akses Daftar Informasi Publik (DIP) secara rutin guna mengakomodasi informasi yang wajib diumumkan ke masyarakat luas.
- Kepatuhan Hukum: Mengawal setiap prosedur pelayanan dan pemanfaatan data agar selalu berada dalam koridor hukum serta selaras dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
- Penanganan Keluhan Proaktif: Menindaklanjuti secara sigap setiap permohonan maupun sengketa/keberatan informasi, baik yang diajukan melalui kedatangan langsung (tatap muka) maupun lewat kanal digital/elektronik.
- SDM yang Kompeten: Menugaskan aparatur desa yang berdedikasi dan ramah di Meja Informasi untuk memfasilitasi serta mendampingi kebutuhan pemohon informasi.
- Evaluasi Berkelanjutan: Menjalankan fungsi pengawasan internal secara berkala dan mengevaluasi mutu pelayanan demi terwujudnya perbaikan kualitas layanan publik yang berkesinambungan.
Standar Pelayanan PPID Desa Banaran
Penyediaan Informasi:
Kami menyediakan informasi publik yang akurat, terkini, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Media Diseminasi Informasi:
Untuk mewujudkan kemudahan akses informasi, kami menyediakan berbagai saluran dan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat seperti:
- Papan Pengumuman Desa.
- Website desa dan Sosial Media Desa (Group Whatsapp, Instagram, dan Tiktok).
Prosedur Permohonan Informasi
"Kami akan merespon setiap permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan efisien."
- Cara Mengajukan Permohonan Informasi:
- Online: Via email PPID Desa atau formulir elektronik di website layanan desa https://layanan.banaran-madiun.desa.id/
- Offline: Datang langsung ke kantor Desa Banaran dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi.
- Persyaratan Permohonan:
- Fotokopi KTP pemohon.
- Mengisi formulir dengan jelas (jenis informasi, tujuan permohonan).
- Waktu Respon:
- Maksimal 10 hari kerja untuk informasi tersedia.
- Jika kompleks, dapat diperpanjang +7 hari kerja.
- Biaya Pelayanan:
- Gratis untuk dokumen softcopy (dikirim via email).
- Berbayar untuk biaya cetak / photocopy dokumen.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Jika permohonan informasi ditolak atau tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemohon dapat menempuh langkah berikut:
- Ajukan Keberatan Tertulis kepada PPID Desa Banaran dalam waktu maksimal 7 hari setelah menerima penolakan.
- PPID Desa wajib memberikan respon/tanggapan atas keberatan tersebut dalam waktu 5 hari kerja.
KOMITMEN PPID DESA
"Memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab, sesuai dengan prinsip Good Governance yang berlandaskan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku."
Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap PPID Desa Banaran. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik demi terpenuhinya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banaran.